Uang tip ini pada hakikatnya adalah suap yang tidak diperbolehkan. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap serta perantara keduanya. Anda harus bertobat dan beristigfar dan mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya, jika Anda mengenalnya. Jika tidak, maka hendaknya Anda bersedekah dengan uang tersebut kepada orang-orang fakir miskin dan tidak […]