Uang Muka

Asysyariah
Asysyariah

jual beli dengan uang muka

Pertanyaan: Benarkah jual beli dengan sistem panjar (uang muka/downpayment-DP)? Jika pembeli menggagalkan, halalkah mengambil uang panjar tersebut? Bagaimana jual beli yang benar? Abdurrazzaq—Temanggung 0815xxxxxxx Jawab: Jual beli ini dikenal dalam istilah fikih dengan istilah ‘urbun. Definisi terbaik untuk jual beli ini adalah yang disampaikan Ibnu Qudamah rahimahullah, yaitu seseorang membeli barang, lalu membayar satu dirham […]
Jual Beli dengan Uang Muka
3 tahun yang lalu
baca 3 menit
#aktual#majalah-islam-asy-syariah-edisi-34
Jual Beli dengan Uang Muka
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum jual beli dengan sistem uang muka

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-jual-beli-sistem-dp
Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka
Selengkapnya

Tag Terkait

uang-muka
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari