Hukum Jual Beli Sistem DP

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum jual beli dengan sistem uang muka

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-jual-beli-sistem-dp
Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Muka
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-jual-beli-sistem-dp
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari