Jika seorang penyembelih kurban mensyaratkan upah atau memang adat yang berlaku seperti itu, maka Anda wajib membayarnya di luar biaya kurban. Namun, jika tidak disyaratkan upah atau tidak ada adat seperti itu, maka Anda tidak wajib membayarnya. Jika Anda membayar secara sukarela, maka itu merupakan hal yang baik. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa […]