Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bayaran untuk tukang jagal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bayaran Untuk Tukang Jagal

Pertanyaan

Jika saya melaksanakan haji kebetulan juga mempunyai keluarga, saya ingin berkurban untuk mereka, dengan cara mewakilkan seseorang untuk menyembelih kurban. Orang tersebut adalah tetangga saya bahkan masih satu kerabat. Haruskah saya membayar upah sebagai ganti jerih payahnya, karena ada yang menganjurkannya? Apakah ada masalah jika tidak membayarnya?

Jawaban

Jika seorang penyembelih kurban mensyaratkan upah atau memang adat yang berlaku seperti itu, maka Anda wajib membayarnya di luar biaya kurban. Namun, jika tidak disyaratkan upah atau tidak ada adat seperti itu, maka Anda tidak wajib membayarnya. Jika Anda membayar secara sukarela, maka itu merupakan hal yang baik. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من صنع إليكم معروفًا فكافئوه

“Jika ada orang yang berbuat baik kepadamu, maka balaslah dia dengan kebaikan yang setimpal.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'