Transaksi Tunai

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pertukaran uang secara tunai

Jika kondisinya seperti yang disebutkan maka tidak boleh menjual sebagiannya dengan yang lain, kecuali secara timbang terima (tunai di tempat). Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pertukaran Uang Secara Tunai
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menukar-uang
Pertukaran Uang Secara Tunai
Selengkapnya

Tag Terkait

transaksi-tunai
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari