Transaksi Baju

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

transaksi baju satu meter dengan dua meter

Transaksi kain dengan kain yang sama ukurannya atau tidak sama, baik itu sejenis atau tidak, secara kontan atau dalam tempo tertentu adalah boleh karena kain tidak termasuk jenis barang yang terdapat hukum riba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Transaksi Baju Satu Meter Dengan Dua Meter
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-beda-ukuran
Transaksi Baju Satu Meter Dengan Dua Meter
Selengkapnya

Tag Terkait

transaksi-baju
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari