Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

transaksi baju satu meter dengan dua meter

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Transaksi Baju Satu Meter Dengan Dua Meter

Pertanyaan

Bolehkah transaksi kain satu meter dengan dua meter, atau dua jenis kain dengan satu jenis?

Jawaban

Transaksi kain dengan kain yang sama ukurannya atau tidak sama, baik itu sejenis atau tidak, secara kontan atau dalam tempo tertentu adalah boleh karena kain tidak termasuk jenis barang yang terdapat hukum riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'