Tidak Tahu Hukum Syar'i Asuransi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang hasil akad asuransi komersial bila diterima oleh orang yang tidak mengetahui hukum syar`i

Asuransi komersial dengan segala bentuknya tidak diperbolehkan karena mengandung penipuan, riba, dan ketidakjelasan. Apabila uang yang diterima dari hasil transaksi asuransi komersial itu diterima oleh orang yang tidak tahu hukum syar`i, maka tidak apa-apa tetapi dia tidak boleh melakukan akad asuransi kembali karena berdasar firman Allah Azza Wa Jalla, فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى […]
Uang Hasil Akad Asuransi Komersial Bila Diterima Oleh Orang Yang Tidak Mengetahui Hukum Syar`i
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menerima-uang-asuransi
Uang Hasil Akad Asuransi Komersial Bila Diterima Oleh Orang Yang Tidak Mengetahui Hukum Syar`i
Selengkapnya

Tag Terkait

tidak-tahu-hukum-syari-asuransi
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari