Asuransi komersial dengan segala bentuknya tidak diperbolehkan karena mengandung penipuan, riba, dan ketidakjelasan. Apabila uang yang diterima dari hasil transaksi asuransi komersial itu diterima oleh orang yang tidak tahu hukum syar`i, maka tidak apa-apa tetapi dia tidak boleh melakukan akad asuransi kembali karena berdasar firman Allah Azza Wa Jalla,
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Namun, jika dia mengambil keuntungan tersebut padahal sudah tahu hukum syar`i, maka dia harus bertobat nasuha (total) kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dan menyedekahkan keuntungannya itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.