Tidak Melakukan Tasyahud Awal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak melakukan tasyahud awal dengan sengaja

Salat Anda tidak sah karena telah meninggalkan salah satu kewajiban shalat dengan sengaja, yaitu tasyahud awal, sesuai pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Tidak Melakukan Tasyahud Awal Dengan Sengaja
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#tidak-melakukan-tasyahud-awal
Tidak Melakukan Tasyahud Awal Dengan Sengaja
Selengkapnya

Tag Terkait

tidak-melakukan-tasyahud-awal
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari