Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak melakukan tasyahud awal dengan sengaja

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Melakukan Tasyahud Awal Dengan Sengaja

Pertanyaan

Saya melaksanakan salat tetapi saya sengaja tidak melakukan tasyahud awal dan tidak melakukan sujud sahwi. Saya kemudian beristigfar setelah salam. Apakah salat saya sah?

Jawaban

Salat Anda tidak sah karena telah meninggalkan salah satu kewajiban shalat dengan sengaja, yaitu tasyahud awal, sesuai pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'