Tidak Ada Wasiat Bagi Ahli Waris

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemberian untuk anak tunggal

Apabila pemberian sebagian rumah untuk putri Anda sudah terlaksana dan langsung diberikan, tanpa ada maksud untuk menghalangi ahli waris lain dan mereka tetap berhak menggunakannya, maka hal itu boleh saja karena termasuk kategori pemberian biasa. Akan tetapi apabila pemberian tersebut dilakukan dengan wasiat, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak ada wasiat untuk ahli waris. Ini […]
Pemberian Untuk Anak Tunggal
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#bagaimana-pemberin-untuk-anak-tunggal
Pemberian Untuk Anak Tunggal
Selengkapnya

Tag Terkait

tidak-ada-wasiat-bagi-ahli-waris
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari