Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemberian untuk anak tunggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pemberian Untuk Anak Tunggal

Pertanyaan

Saya memiliki seorang putri, dan sebuah rumah dua lantai. Saya juga memiliki beberapa saudara. Bolehkah saya memberikan sebagian rumah itu kepada putri saya, ataukah pemberian ini akan berpengaruh pada hak warisan sehingga hal tersebut menjadi haram?

Jawaban

Apabila pemberian sebagian rumah untuk putri Anda sudah terlaksana dan langsung diberikan, tanpa ada maksud untuk menghalangi ahli waris lain dan mereka tetap berhak menggunakannya, maka hal itu boleh saja karena termasuk kategori pemberian biasa. Akan tetapi apabila pemberian tersebut dilakukan dengan wasiat, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak ada wasiat untuk ahli waris. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا وصية لوارث

“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'