Tanah Warisan Untuk Di Kelola

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang bapak memberikan sebidang tanah kepada salah satu anaknya karena telah menghidupkan lahan tersebut

Jika bapak Anda memiliki tanah tersebut secara sah dan memberikan setengahnya kepada saudara Anda karena telah mengolahnya, serta tidak ada unsur pilih kasih dalam perjanjian antara keduanya, maka hal itu hukumnya boleh. Namun jika ada pertentangan, maka harus diselesaikan di pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seorang Bapak Memberikan Sebidang Tanah Kepada Salah Satu Anaknya Karena Telah Menghidupkan Lahan Tersebut
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#tanah-warisan
Seorang Bapak Memberikan Sebidang Tanah Kepada Salah Satu Anaknya Karena Telah Menghidupkan Lahan Tersebut
Selengkapnya

Tag Terkait

tanah-warisan-untuk-di-kelola
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari