Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang bapak memberikan sebidang tanah kepada salah satu anaknya karena telah menghidupkan lahan tersebut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Bapak Memberikan Sebidang Tanah Kepada Salah Satu Anaknya Karena Telah Menghidupkan Lahan Tersebut

Pertanyaan

Bapak saya memiliki sebidang lahan pertanian dan memberikan sebagiannya kepada saudara saya sebagai imbalan atas pengolahan lahan tersebut. Apakah ini diperbolehkan walaupun para ahli waris tidak setuju?

Jawaban

Jika bapak Anda memiliki tanah tersebut secara sah dan memberikan setengahnya kepada saudara Anda karena telah mengolahnya, serta tidak ada unsur pilih kasih dalam perjanjian antara keduanya, maka hal itu hukumnya boleh. Namun jika ada pertentangan, maka harus diselesaikan di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.