Syarat Serah Terima

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat saling serah terima dalam jual beli emas

Jika pembayaran yang digunakan untuk membeli perhiasan emas, perak, dan sejenisnya adalah uang kertas atau surat hutang, maka tidak boleh, bahkan diharamkan karena mengandung riba nasi`ah. Jika pembelian itu dengan barang, seperti kain, makanan, atau sejenisnya, maka dibolehkan menunda penyerahan pembayaran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Syarat Saling Serah Terima Dalam Jual Beli Emas
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#jual-beli-emas
Syarat Saling Serah Terima Dalam Jual Beli Emas
Selengkapnya

Tag Terkait

syarat-serah-terima
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari