Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat saling serah terima dalam jual beli emas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Syarat Saling Serah Terima Dalam Jual Beli Emas

Pertanyaan

Jika seseorang menjual perhiasan emas kepada pembeli, namun pembeli tidak memiliki sebagian atau seluruh harga yang diminta, baik setelah beberapa hari, satu bulan, atau dua bulan, maka apakah penjualan ini dibolehkan?

Jawaban

Jika pembayaran yang digunakan untuk membeli perhiasan emas, perak, dan sejenisnya adalah uang kertas atau surat hutang, maka tidak boleh, bahkan diharamkan karena mengandung riba nasi`ah. Jika pembelian itu dengan barang, seperti kain, makanan, atau sejenisnya, maka dibolehkan menunda penyerahan pembayaran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'