Jika pembayaran yang digunakan untuk membeli perhiasan emas, perak, dan sejenisnya adalah uang kertas atau surat hutang, maka tidak boleh, bahkan diharamkan karena mengandung riba nasi`ah. Jika pembelian itu dengan barang, seperti kain, makanan, atau sejenisnya, maka dibolehkan menunda penyerahan pembayaran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.