Pertama : Menurut syariat suami tidak wajib membiayai haji istrinya meskipun dia seorang yang kaya raya. Hal ini sifatnya hanya sebatas anjuran berbuat baik. Sang istri tidak wajib melaksanakan haji karena dia tidak mampu menanggung biayanya. Kedua : Jika kondisi Anda seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak wajib melaksanakan haji, karena tidak terpenuhinya syarat […]