Jika pernikahan Anda dengan perempuan yang dimaksud berdasarkan izin walinya, memenuhi semua rukun dan syarat akad, serta tidak terdapat sesuatu yang menghalangi terjadinya pernikahan, maka status pernikahannya tetap sah. Keadaan perempuan yang Anda sebutkan, bahwa dia tidak perawan lagi atau lebih tua dari batas yang Anda persyaratkan, tidak merusak akad nikah. Jika terjadi perselisihan dalam […]