Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang menikah dengan perempuan yang mengaku perawan namun ternyata tidak, maka pernikahannya tetap sah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Menikah Dengan Perempuan Yang Mengaku Perawan Namun Ternyata Tidak, Maka Pernikahannya Tetap Sah

Pertanyaan

Ada seorang perempuan yang saya nikahi di luar negeri. Keluarganya mengklaim bahwa anak perempuannya itu berumur tujuh belas tahun. Namun ternyata umurnya sudah dua puluh lima tahun. Keluarganya juga mengatakan bahwa dia masih perawan dan belum berhubungan intim dengan siapa pun. Namun ternyata saya mendapatinya tidak perawan lagi. Lalu saya pulang dan membawanya bersama saya ke negara kita, Arab Saudi. Dia telah tinggal bersama saya selama empat bulan. Saya tidak melihat sesuatu yang buruk padanya dari semua sisi. Sekarang, wahai saudaraku yang mulia, berilah kami fatwa untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan berikut: Apakah sebaiknya dia tetap tinggal bersama saya, ataukah saya harus memulangkannya ke negara asal? Jika memang ada dosa dalam tindakan ini, maka jelaskanlah kepada kami. Jika tindakan ini baik, maka jelaskan pula pada kami. Demikianlah permasalahan saya. Semoga Allah senantiasa menjaga, melindungi, dan membimbing jalan Anda.

Jawaban

Jika pernikahan Anda dengan perempuan yang dimaksud berdasarkan izin walinya, memenuhi semua rukun dan syarat akad, serta tidak terdapat sesuatu yang menghalangi terjadinya pernikahan, maka status pernikahannya tetap sah. Keadaan perempuan yang Anda sebutkan, bahwa dia tidak perawan lagi atau lebih tua dari batas yang Anda persyaratkan, tidak merusak akad nikah. Jika terjadi perselisihan dalam masalah ini, maka dikembalikan kepada pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.