Status Barang Temuan Lebih Dari Satu Tahun

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum barang temuan

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah mengumumkannya selama satu tahun dengan cara yang diakui syariat, maka status uang tersebut adalah seperti uang Anda yang lain. Namun jika pada suatu hari pemiliknya datang dan mengakuinya, maka Anda harus menyerahkannya kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Barang Temuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Hukum Barang Temuan
Selengkapnya

Tag Terkait

status-barang-temuan-lebih-dari-satu-tahun
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari