Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda telah mengumumkannya selama satu tahun dengan cara yang diakui syariat, maka status uang tersebut adalah seperti uang Anda yang lain. Namun jika pada suatu hari pemiliknya datang dan mengakuinya, maka Anda harus menyerahkannya kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.