Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menetapkan bahwa semua itu tetap tidak boleh. Sebab, hal itu dapat menimbulkan fitnah besar dan mengantarkan semua pihak kepada fitnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.