Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad nabi terakhir. Amma ba'du,
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan oleh Wakil Dekan Jurusan Perpustakaan di Universitas Dammam.
Pertanyaan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Komite Tetap Riset dan Fatwa dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, Nomor 105, pada tanggal 12/3/1411 H. Pertanyaan yang diajukan adalah sebagai berikut:
Saya adalah salah seorang tenaga pengajar Fakultas Tarbiyah di Universitas Raja Faishal. Saat ini, saya sedang melakukan penelitian tentang media yang digunakan dalam pengajaran mahasiswi di perguruan tinggi dan identifikasi problem yang dihadapi.
Mengingat keterbatasan fasilitas standar universitas untuk pengadaan bangunan dan perangkat khusus untuk masing-masing mahasiswa dan mahasiswi, serta sangat minimnya jumlah tenaga pengajar wanita, maka pihak universitas menyediakan ruangan bersistem Closed Circuit Television (CCTV) untuk melakukan perkuliahan secara audio-visual kepada mahasiswi di dalam universitas.
Akan tetapi, metode seperti ini membutuhkan biaya besar. Selain itu, sistem pengajaran ini memiliki banyak efek negatif terhadap kinerja dan efektivitas dosen di satu sisi, serta tingkat pencapaian materi oleh mahasiswi di sisi lain.
Saat ini kami ingin mencari alternatif yang sesuai dengan adat, tradisi, dan ajaran agama kita, sambil tetap mempertimbangkan kapasitas sumber daya yang tersedia.
Oleh karena itu, saya berharap Anda berkenan menjawab dan memberikan pandangan agama terhadap kedua pertanyaan berikut:
1. Apa pandangan syariat tentang dosen yang berhadapan langsung dengan para mahasiswi tanpa ada pembatas di dalam satu ruangan kuliah dan ketika menyampaikan perkuliahan, mengingat bahwa para mahasiswi itu mengenakan pakaian dan hijab syar'i? Perlu diketahui bahwa kemungkinan terjadinya khalwat (berduaan antar lawan jenis) amat kecil, karena di ruang kuliah tersebut banyak mahasiswi.
2. Apa pandangan agama tentang mengajar mahasiswa dan mahasiswi di dalam satu ruangan, jika para mahasiswi mengenakan pakaian dan hijab syar'i, serta ada pembatas atau tempat duduk bagian depan khusus untuk mahasiswa, juga disediakan pintu keluar masuk khusus mahasiswi?
Saya mohon bantuan untuk dibalas secepat mungkin ke alamat yang disebutkan di atas. Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Anda.
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menetapkan bahwa semua itu tetap tidak boleh. Sebab, hal itu dapat menimbulkan fitnah besar dan mengantarkan semua pihak kepada fitnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.