Jika posisi Anda adalah sebagai wakil dalam membeli barang dagangan yang diinginkan pelanggan, maka tidak mengapa mengambil seluruh atau sebagian uang pembelian barang itu dari orang yang mewakilkan kepada Anda. Setelah itu, Anda membelikan barang dagangan sesuai dengan pesanannya. Dan, hal ini tidak dinamakan jual beli karena Anda tidak memiliki barang dagangan saat terjadi akad […]