Sistem Uang Muka

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wakalah (mewakilkan kepada orang lain) untuk membeli dan menjual barang dagangan sebelum serah terima

Jika posisi Anda adalah sebagai wakil dalam membeli barang dagangan yang diinginkan pelanggan, maka tidak mengapa mengambil seluruh atau sebagian uang pembelian barang itu dari orang yang mewakilkan kepada Anda. Setelah itu, Anda membelikan barang dagangan sesuai dengan pesanannya. Dan, hal ini tidak dinamakan jual beli karena Anda tidak memiliki barang dagangan saat terjadi akad […]
Wakalah (Mewakilkan Kepada Orang Lain) Untuk Membeli Dan Menjual Barang Dagangan Sebelum Serah Terima
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#sistem-uang-muka
Wakalah (Mewakilkan Kepada Orang Lain) Untuk Membeli Dan Menjual Barang Dagangan Sebelum Serah Terima
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli dengan sistem uang muka

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jual Beli Dengan Sistem Uang Muka
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#jual-beli
Jual Beli Dengan Sistem Uang Muka
Selengkapnya

Tag Terkait

sistem-uang-muka
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari