Jika hal itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka itu tidak boleh; karena jual beli seperti itu mengandung unsur riba, yaitu transaksi kopi dengan bahan makanan dengan tempo tertentu, dan itu termasuk riba nasiah. Akan tetapi jika tidak berdasarkan kesepakatan saat transaksi, dan itu lebih bermanfaat maka hal itu boleh, karena tidak mengandung sesuatu […]