Hukum Menukar Kopi Dengan Gandum

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

transaksi kopi dengan gandum dalam tempo tertentu

Jika hal itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka itu tidak boleh; karena jual beli seperti itu mengandung unsur riba, yaitu transaksi kopi dengan bahan makanan dengan tempo tertentu, dan itu termasuk riba nasiah. Akan tetapi jika tidak berdasarkan kesepakatan saat transaksi, dan itu lebih bermanfaat maka hal itu boleh, karena tidak mengandung sesuatu […]
Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menukar-kopi-dengan-gandum
Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menukar-kopi-dengan-gandum
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari