Sistem Salam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pembayaran di muka dan penyerahan barang kemudian

Transaksi yang anda sebutkan dalam pertanyaan ini masuk dalam bab salam (pesanan), yaitu jual beli yang pembayarannya di muka dan penyerahan barangnya kemudian. Jika barang dagangan itu sudah jelas kreteria atau spesifikasinya, seluruh uang pembayarannya diserahkan di tempat akad dan jangka serah terima barang pun jelas, maka akad tersebut sah. Tapi jika uang pembayaran tidak […]
Pembayaran Di Muka Dan Penyerahan Barang Kemudian
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#sistem-salam
Pembayaran Di Muka Dan Penyerahan Barang Kemudian
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kesepakatan dengan sebuah perusahaan untuk menyuplai barang

Menjual barang yang ditentukan spesifikasinya untuk diserahkan kemudian pada waktu tertentu masuk kategori kontrak atau akad salam (pesanan) yang diperbolehkan oleh syariat, namun dengan syarat biaya pesanan diserahterimakan secara penuh di tempat akad. Karena jika biaya pesanan tersebut tidak diterima secara penuh, maka tranksaksi tersebut berubah menjadi jual beli hutang dengan hutang (bai` ad-dain bid-dain) […]
Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#sistem-salam
Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang
Selengkapnya

Tag Terkait

sistem-salam
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari