Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pembayaran di muka dan penyerahan barang kemudian

setahun yang lalu
baca 1 menit
Pembayaran Di Muka Dan Penyerahan Barang Kemudian

Pertanyaan

Saya mengajukan kepada anda pertanyaan berikut ini dengan berdoa kepada Allah kemudian meminta anda berkenan menjawabnya dan untuk itu saya ucapkan terima kasih. 1. Saya ingin menjadi representasi perusahaan dengan menjadi agennya di Arab Saudi dan memamerkan sampel produknya. Ketika ada pembeli yang tertarik dengan produk perusahaan ini, saya akan mengirimkan surat ke pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi tentang harga dan jangka waktu pengiriman barang, meminta pembeli membayar 30% dari harga barang yang dipesan dan sisanya dibayar saat barang tiba. Apakah transaksi seperti ini sesuai dengan syariat? 2. Kadangkala ada tender dari pihak pemerintah atau perusahaan tertentu untuk memenuhi ATK, elektronik atau barang-barang kebutuhan lain dari pihak yang meminta, dan saya pun akan mengajukan proposal harga barang permintaan. Patut diketahui, bahwa barang-barang yang diminta ini hanya sebagian atau sedikit saja yang saya miliki dan saya melakukan survey ke pedagang-pedagang untuk mendapat masukan tentang harga barang-barang yang diminta tersebut karena merekalah nanti yang akan memasok barang-barang tersebut, lalu saya menambahkan beberapa persen kepada harga-harga barang yang saya peroleh itu. Jika saya diminta mengirim barang, maka saya pergi ke pasar untuk membelinya dan selanjutnya saya kirim barang itu kepada pihak yang meminta. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan menurut syariat, atau justru termasuk kategori menjual barang yang tidak dimiliki? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Transaksi yang anda sebutkan dalam pertanyaan ini masuk dalam bab salam (pesanan), yaitu jual beli yang pembayarannya di muka dan penyerahan barangnya kemudian. Jika barang dagangan itu sudah jelas kreteria atau spesifikasinya, seluruh uang pembayarannya diserahkan di tempat akad dan jangka serah terima barang pun jelas, maka akad tersebut sah. Tapi jika uang pembayaran tidak diserahkan seluruhnya di tempat akad, maka akad ini tidak sah; karena merupakan jual beli hutang dengan hutang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'