Apabila realitasnya seperti yang telah disebutkan, yaitu adanya seseorang yang membeli mobil dari orang lain (penjual) secara kredit dengan harga lebih mahal daripada kontan, untuk dijual kembali kepada orang lain–asalkan bukan penjual yang mengkreditkan mobil tersebut atau yang terkena hukum sama dengannya–, maka ini tidak tergolong riba. Bahkan, ini termasuk akad jual beli yang sah […]