Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli secara kredit dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga kontan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Secara Kredit Dengan Harga Lebih Tinggi Dibandingkan Harga Kontan

Pertanyaan

Kami memiliki sebuah perusahaan agrikultur besar yang bergerak dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan pertanian seperti pupuk, benih, alat dan mesin, dan lain sebagainya. Kami menjualnya kepada para petani, yang mayoritas memilih bentuk akad jual beli dengan pembayaran berjangka. Kami akan menerima pelunasan setelah 120 hari dari waktu penyerahan barang. Akhir-akhir ini, sering terjadi pelanggaran terhadap hak perusahaan berupa uang pembayaran yang berulang kali terlambat dilunasi oleh lembaga pertanian dan para petani individual dengan berbagai alasan. Bahkan, keterlambatan pembayaran ini berlangsung hingga dua kali lipat lebih lama dari waktu pelunasan yang disepakati. Implikasinya, perusahaan mengalami kerugian dan terpaksa membayar penalti (denda) yang dikenakan oleh perusahaan pemasok dari luar negeri, tanpa ada kelonggaran waktu sedikit pun untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dari mereka. Untuk menghindari terjadinya kerugian berulang-ulang yang membahayakan kondisi keuangan dan kemampuan perusahaan untuk melanjutkan roda bisnisnya, maka perusahaan mempertimbangkan untuk menerapkan sistem jual beli kredit, dengan berkonsultasi terlebih dahulu tentang hukumnya secara syariat. Perinciannya adalah sebagai berikut: Pertama, pada waktu akad, perusahaan akan menentukan harga jual untuk setiap jangka waktu tertentu. Misalnya, suatu barang dihargai 100 riyal untuk jangka waktu pelunasan tiga bulan, 110 riyal untuk empat bulan, atau 120 riyal untuk lima bulan. Ini semua disebutkan secara jelas dalam akad al-bai' bi al-ajal (jual beli dengan pembayaran tangguh) kepada para konsumen, dan akan diterapkan sesuai waktu pelunasannya. Kedua, untuk menghindarkan terjadinya keterlambatan pembayaran, apakah perusahaan boleh menentukan harga kredit dengan batasan waktu tertentu, misalnya suatu barang dihargai 100 riyal jika dilunasi setelah dua belas bulan, sambil menyebutkan dalam akad jual beli bahwa jika pelunasannya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak diterima, maka perusahaan memberinya diskon, atau menetapkan harga lain misalnya hanya menjadi 90 riyal?

Jawaban

Diperbolehkan melakukan jual beli barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga kontan. Namun harganya harus sudah jelas dari awal, kemudian lama waktu pembayaran sudah diketahui dan ditentukan saat akad jual beli.

Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa perusahaan menentukan beberapa opsi waktu dengan harga yang berbeda-beda untuk sebuah akad tanpa menentukan salah satu opsinya, maka itu merupakan jual beli yang tidak benar.

Itu artinya tidak ada pembatasan waktu dalam akad dan ini menyerupai riba Jahiliah, yaitu ketika utang belum dilunasi pada waktu jatuh tempo, mereka menambahkan jumlah utang untuk pengunduran waktu pelunasan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'