Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –semoga Allah selalu menjaganya- ditanya, “Anak saudaraku (keponakan) menikahi puteriku lebih dari 20 tahun yang lalu. Tapi sekarang dia malah melarangku menjenguk puteriku dan cucu-cucuku. Bagaimana pandangan syari’at tentang permasalahan ini? Berilah aku jawaban, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.