Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –semoga Allah selalu menjaganya- ditanya, “Anak saudaraku (keponakan) menikahi puteriku lebih dari 20 tahun yang lalu. Tapi sekarang dia malah melarangku menjenguk puteriku dan cucu-cucuku. Bagaimana pandangan syari’at tentang permasalahan ini? Berilah aku jawaban, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Beliau menjawab, “Allah Subahanhu wa Ta’ala memerintahkan agar menyambung tali silaturahmi dan melarang memutuskannya. Permasalahan yang telah anda sebutkan dimana suami putri anda menghalangi anda untuk menjenguknya dan menjenguk anak-anaknya adalah perkara yang tidak dibolehkan. Karena hal itu akan membawamu memutus tali silaturahmi, hal itu sama saja dia telah menghalangimu dari perkara silaturahmi yang telah Allah wajibkan atasmu agar dijaga. Dan dikarenakan pula dia mengharamkan engkau untuk melihatnya padahal telah diketahui bagaimana (besarnya) rasa sayang seorang ayah kepada anaknya, dan keinginannya untuk melihatnya. Lalu dia menghalangimu untuk menjenguknya maka dia telah berdosa melakukan hal tersebut. Kecuali jika dia (si menantu) memiliki udzur yang syar’i yang dapat melegalkan perbuatannya tersebut, seperti jika engkau melihat mereka akan berdampak sesuatu, atau menimbulkan mafsadah. Jika demikian maka alasannya benar, dan boleh baginya melarang (anda menjenguk mereka).
Adapun jika dia tidak memiliki udzur (alasan syar’i) maka haram baginya menghalangi seseorang menjenguk kerabatnya, terlebih (menghalangi) bapak menjenguk anaknya. Wallahu a’lam.
Sumber: Majmu’ Fatawa Al-Fauzan (2/587)