Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala, وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89) Selain itu, tindakan seperti ini akan mengarah kepada penghinaan nama Allah Ta’ala. Adapun bersumpah dalam urusan duniawi dengan tujuan memberikan penegasan kepada pendengar, menghilangkan keraguan, dan mendorongnya untuk […]