Menurut pendapat yang terkuat, seorang musafir dibolehkan menjadi imam shalat Jumat bagi orang-orang yang bukan musafir jika memang layak. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Syafi`i, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab al-Mughni. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari madzhab Ahmad, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab al-Inshaaf. Kami tidak mengetahui adanya dalil syara` yang […]