Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

musafir menjadi imam shalat jumat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Musafir Menjadi Imam Shalat Jumat

Pertanyaan

Apakah seorang musafir boleh menjadi imam salat Jumat?

Jawaban

Menurut pendapat yang terkuat, seorang musafir dibolehkan menjadi imam shalat Jumat bagi orang-orang yang bukan musafir jika memang layak. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Syafi`i, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab al-Mughni.

Ini juga merupakan salah satu riwayat dari madzhab Ahmad, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab al-Inshaaf. Kami tidak mengetahui adanya dalil syara` yang melarang hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'