Shalat menjadi batal dengan tertawa terbahak-bahak, namun tidak batal jika hanya tersenyum. Tertawa terbahak-bahak juga tidak membatalkan wudhu baik dilakukan di dalam maupun di luar shalat. Sebab, tidak ada dalil sahih yang menerangkan batalnya wudhu karena tertawa terbahak-bahak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.