Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat menjadi batal karena tertawa terbahak-bahak

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Menjadi Batal Karena Tertawa Terbahak-bahak

Pertanyaan

Sebagian orang mengatakan bahwa senyum membatalkan shalat dan tertawa terbahak-bahak membatalkan wudu dan salat. Apakah ini benar?

Jawaban

Shalat menjadi batal dengan tertawa terbahak-bahak, namun tidak batal jika hanya tersenyum. Tertawa terbahak-bahak juga tidak membatalkan wudhu baik dilakukan di dalam maupun di luar shalat. Sebab, tidak ada dalil sahih yang menerangkan batalnya wudhu karena tertawa terbahak-bahak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'