Tumakninah ketika rukuk, berdiri setelah rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud termasuk fardhu shalat. Jadi, orang yang tidak bertumakninah di salah satu rukun ini, maka shalatnya batal. Orang yang bermakmum kepadanya juga tidak sah shalatnya. Orang yang mengetahui perbuatan imam yang seperti itu harus mengarahkan serta menasehatinya. Apabila ia mau menerima nasehat, maka itu […]