Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di belakang imam yang tidak bertumakninah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Belakang Imam Yang Tidak Bertumakninah

Pertanyaan

Bolehkah melaksanakan shalat di belakang imam yang tidak bertumakninah?

Jawaban

Tumakninah ketika rukuk, berdiri setelah rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud termasuk fardhu shalat. Jadi, orang yang tidak bertumakninah di salah satu rukun ini, maka shalatnya batal. Orang yang bermakmum kepadanya juga tidak sah shalatnya. Orang yang mengetahui perbuatan imam yang seperti itu harus mengarahkan serta menasehatinya.

Apabila ia mau menerima nasehat, maka itu bagus. Namun, apabila imam tersebut tidak mau menerima, maka makmum harus meninggalkan shalat di belakangnya dan melaporkan perbuatannya kepada lembaga yang bertanggung jawab apabila memungkinkan, agar lembaga itu memecatnya dari tugas sebagai imam dan menggantinya dengan orang yang bisa melaksanakan shalat dengan baik.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'