Tumakninah ketika rukuk, berdiri setelah rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud termasuk fardhu shalat. Jadi, orang yang tidak bertumakninah di salah satu rukun ini, maka shalatnya batal. Orang yang bermakmum kepadanya juga tidak sah shalatnya. Orang yang mengetahui perbuatan imam yang seperti itu harus mengarahkan serta menasehatinya.
Apabila ia mau menerima nasehat, maka itu bagus. Namun, apabila imam tersebut tidak mau menerima, maka makmum harus meninggalkan shalat di belakangnya dan melaporkan perbuatannya kepada lembaga yang bertanggung jawab apabila memungkinkan, agar lembaga itu memecatnya dari tugas sebagai imam dan menggantinya dengan orang yang bisa melaksanakan shalat dengan baik.
Wabillahittaufiq wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.