Sai yang Anda lakukan antara Safa dan Marwah sah meskipun tanpa berwudu, karena itu tidak menjadi syarat dalam sai. Adapun thawaf wada’ yang Anda lakukan tidak sah karena disyaratkan dalam kondisi suci (berwudu). Anda wajib mengulanginya jika masih berada di Makkah. Namun, jika Anda telah kembali ke kampung halaman, maka Anda wajib menyembelih dam di […]