Jika orang yang sedang bepergian diperbolehkan meng-qashar shalat, maka artinya diperbolehkan juga tidak berpuasa bulan Ramadhan, baik itu untuk perjalanan umrah, silaturahim, ke rumah kawan, menuntut ilmu, berdagang, atau perjalanan lain yang diperbolehkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu […]