Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang dalam perjalanan tidak berpuasa di bulan ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang yang Dalam Perjalanan Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Ada perbedaan pendapat mengenai masalah kebolehan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, bagi orang yang sedang bepergian dari daerah bagian selatan untuk menunaikan umrah. Kami mohon Anda memberikan fatwa kepada kami dalam masalah tersebut. Semoga Allah memberi Anda taufik agar senantiasa melakukan puasa dan salat malam. Sesungguhnya Allah Maha mendengar dan mengabulkan doa.

Jawaban

Jika orang yang sedang bepergian diperbolehkan meng-qashar shalat, maka artinya diperbolehkan juga tidak berpuasa bulan Ramadhan, baik itu untuk perjalanan umrah, silaturahim, ke rumah kawan, menuntut ilmu, berdagang, atau perjalanan lain yang diperbolehkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'