Perubahan Uang Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perubahan mata uang yang diwasiatkan dari riyal perak menjadi riyal kertas

Jika keadaannya seperti yang disebutkan, maka Anda mengeluarkan senilai enam puluh riyal Saudi perak dalam bentuk uang riyal kertas setiap tahun dan Anda membelikannya hewan kurban. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Perubahan Mata Uang Yang Diwasiatkan Dari Riyal Perak Menjadi Riyal Kertas
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#mata-uang-riyal-emas
Perubahan Mata Uang Yang Diwasiatkan Dari Riyal Perak Menjadi Riyal Kertas
Selengkapnya

Tag Terkait

perubahan-uang-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari