Saya adalah Zaid bin Rasyid bin Kharif. Ayah saya, Rasyid, meninggal dunia dua puluh enam tahun yang lalu. Sebelum meninggal dunia, ia berwasiat agar saya membelikannya hewan kurban dengan harga enam puluh riyal setiap tahun. Uang ini diambil setiap tahun dari harta miliknya yang berada di al-Hulwah di daerah al-Gharis. Di masanya, mata uang riyal Arab merupakan perak. Saya ingin bertanya apakah saya harus mengeluarkan dari hartanya enam puluh riyal kertas, enam puluh riyal perak atau senilai uang itu dalam hitungan uang kertas dan membelikannya hewan kurban?
Jika keadaannya seperti yang disebutkan, maka Anda mengeluarkan senilai enam puluh riyal Saudi perak dalam bentuk uang riyal kertas setiap tahun dan Anda membelikannya hewan kurban.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.