Diperbolehkan menggalang dana di masjid untuk kegiatan sosial sebab mengandung unsur saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebajikan dan Allah Ta’ala telah berfirman : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa” (QS. Al-Maidah : 2) Adapun menjual buku Islam di masjid, hal ini tidak diperbolehkan baik di Perancis maupun di […]