Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menggalang dana di masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menggalang Dana di Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Diperbolehkan menggalang dana di masjid untuk kegiatan sosial sebab mengandung unsur saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebajikan dan Allah Ta’ala telah berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa” (QS. Al-Maidah : 2)

Adapun menjual buku Islam di masjid, hal ini tidak diperbolehkan baik di Perancis maupun di tempat lainnya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

إذا رأيتم من يبيع في المسجد فقولوا: لا أربح الله تجارتك

“Jika kamu melihat orang menjual di masjid maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.”

Karena hal itu sama saja dengan menjadikan masjid sebagai pasar sedangkan masjid dibangun bukan untuk itu. Masjid dibangun untuk tempat beribadah, berzikir, pengajian dan semacamnya.

Maka sepatutnya masjid dijauhkan dari kebisingan, meninggikan suara, perdebatan, bertengkar tentang masalah dunia. Dan diperbolehkan berjual-beli di luar masjid, dekat pintunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'