Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya, “Apabila telah diselenggarakan akad nikah antara seorang pria dengan seorang wanita tapi keduanya belum sempat berhubungan. Lalu salah satu dari keduanya meninggal dunia. Apakah yang hidup akan mewarisi dari yang meninggal? Dan apa hukumnya dari sisi ‘iddahnya. Seandainya suami meninggal sebelum berhubungan dengan isterinya. Apakah berlaku masa ‘iddah baginya […]