Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya, “Apabila telah diselenggarakan akad nikah antara seorang pria dengan seorang wanita tapi keduanya belum sempat berhubungan. Lalu salah satu dari keduanya meninggal dunia. Apakah yang hidup akan mewarisi dari yang meninggal? Dan apa hukumnya dari sisi ‘iddahnya. Seandainya suami meninggal sebelum berhubungan dengan isterinya. Apakah berlaku masa ‘iddah baginya atau tidak?
Beliau menjawab, “Apabila telah terselenggara akad pernikahan yang memenuhi persyaratan dan rukun-rukunnya. Kemudian salah satu dari kedua mempelai meninggal dunia sebelum melakukan hubungan (suami isteri), maka akad pernikahan tersebut tetap berlaku, dan antara keduanya saling mewarisi. (hal ini) berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
{وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ} [النساء: 12]
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (QS. An-Nisaa: 12)
Ayat ini berlaku umum bagi orang-orang yang ditinggal mati, atau ayat ini berlaku umum bagi orang yang meninggal sebelum berhubungan atau setelahnya. Maka jika sebuah akad nikah telah sempurna dan salah satu dari kedua mempelai meninggal sebelum berhubungan, maka hubungan suami isteri tetap berlaku, dan saling mewarisi antara keduanya telah disyari’atkan, berdasarkan keumuman ayat tadi.
Adapun dari sisi ‘iddahnya. Sama juga, (tetap) berlaku masa ‘iddah bagi si isteri jika suaminya meninggal sebelum berhubungan. Berdasarkan keumuman firman-Nya Ta’ala,
{وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا} [البقرة: 234]
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) selama empat bulan sepuluh hari.” (QS. AL-Baqarah: 234)
(ayat ini) berlaku umum bagi para isteri yang ditinggal mati suaminya sebelum berhubungan atau setelah berhubungan. Dan si isteri juga mendapatkan warisan seperti yang telah kami sebutkan.
Sumber: Majmu’ Fatawa Al-Fauzan (2/629)